AKADEMIK
1 - 2 Hari Kerja
Surat Izin Penelitian & Pengambilan Data Lapangan (Riset Skripsi)
Penerbitan surat pengantar resmi Dekan kepada instansi tujuan riset (Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Pertanahan/BPN, Notaris, Lapas, Pemda, DPR, dll.) untuk keperluan observasi dan wawancara penelitian hukum.
Estimasi Waktu
1 - 2 Hari Kerja
Tarif & Biaya
Gratis (Rp 0)
Unit Pelaksana
Subbagian Pendidikan FH UNIB
Produk Dokumen / Output Layanan:
Surat Permohonan Izin Penelitian / Riset Resmi Dekan FH UNIB
Persyaratan & Dokumen Kelengkapan
1. Lembar persetujuan naskah proposal dari Dosen Pembimbing.
2. Berita Acara Lulus Seminar Proposal.
3. Nama instansi, alamat lengkap, dan pejabat yang dituju.
4. Identitas mahasiswa (NPM, Nama, Program Studi, Judul Penelitian).
2. Berita Acara Lulus Seminar Proposal.
3. Nama instansi, alamat lengkap, dan pejabat yang dituju.
4. Identitas mahasiswa (NPM, Nama, Program Studi, Judul Penelitian).
Prosedur & Alur Standar Operasional (SOP)
1. Mahasiswa mengisi formulir permohonan izin penelitian pada loket akademik.
2. Petugas menyusun draft surat pengantar riset berdasarkan instansi tujuan.
3. Penandatanganan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik.
4. Surat pengantar diserahkan kepada mahasiswa untuk disampaikan ke instansi terkait.
2. Petugas menyusun draft surat pengantar riset berdasarkan instansi tujuan.
3. Penandatanganan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik.
4. Surat pengantar diserahkan kepada mahasiswa untuk disampaikan ke instansi terkait.
Dokumen Berkas SOP & Formulir Resmi
Silakan unduh dokumen panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan blangko formulir persyaratan resmi berikut ini:
Berkas Formulir dari Cloud Storage Eksternal
Google Drive / Dokumen Template Online
Akses & Portal Layanan
Pelayanan Langsung di Loket FH
Jam Pelayanan Loket:
Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
(Ishoma: 12.00 - 13.00 WIB / Jum'at 11.30 - 13.30 WIB)
Lantai 1 Gedung Dekanat FH UNIB