Formulir Permohonan Informasi Publik
Sampaikan permohonan data dan dokumen resmi keterbukaan informasi publik kepada PPID Pelaksana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Identitas Pemohon & Rincian Informasi
Pastikan data diisi dengan benar sesuai identitas resmi Anda untuk kelancaran verifikasi dokumen oleh petugas PPID.
Ketentuan Permohonan
- Permohonan diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia.
- Waktu penanganan permohonan maksimal 10 hari kerja sejak berkas diterima secara lengkap.
- Dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis dan alasan yang sah.
- Layanan permohonan informasi tidak dikenakan biaya (Gratis / Rp 0). Biaya fotokopi atau penggandaan hardcopy ditanggung oleh pemohon.
Butuh Konsultasi Awal?
Hubungi Desk Layanan PPID di Gedung Dekanat Lt. 1 atau WhatsApp Hotline: 0812-7163-8890.