Formulir Permohonan Informasi Publik

Sampaikan permohonan data dan dokumen resmi keterbukaan informasi publik kepada PPID Pelaksana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Identitas Pemohon & Rincian Informasi

Pastikan data diisi dengan benar sesuai identitas resmi Anda untuk kelancaran verifikasi dokumen oleh petugas PPID.

Maksimal 3MB. Digunakan semata-mata untuk verifikasi pemohon UU KIP.

Pernyataan Keterbukaan Informasi: Dengan mengirimkan formulir ini, pemohon menyatakan bahwa informasi publik yang diperoleh akan dipergunakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan tidak untuk diperjualbelikan atau melanggar hak privasi pihak lain.

Ketentuan Permohonan

  • Permohonan diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia.
  • Waktu penanganan permohonan maksimal 10 hari kerja sejak berkas diterima secara lengkap.
  • Dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis dan alasan yang sah.
  • Layanan permohonan informasi tidak dikenakan biaya (Gratis / Rp 0). Biaya fotokopi atau penggandaan hardcopy ditanggung oleh pemohon.
Butuh Konsultasi Awal?

Hubungi Desk Layanan PPID di Gedung Dekanat Lt. 1 atau WhatsApp Hotline: 0812-7163-8890.